TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
Nama: SAMROTUL FU'ADA
Npm: 29214967
Npm: 29214967
Kelas: 1EB-42
11. Undang-undang
dasar 1945 pasal 33 memandang koperasi soko guru perekonomian nasional. Kenapa
koperasi tersebut dijadikan sebagai sokoh guru dan pelopor pasal 33 menurut
pandangan Muhammad Hatta?
Jawab:
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan
yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu pada Pasal 33 UUD
1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat 2 dan 3 mendukung Ayat
pertama, bahwa (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara.
Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Kesejahteraan
seluruh rakyat menjadi tema utama dari ketiga pasal tersebut.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat
diartikan bahwa koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam
sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak
berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun di
era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada
yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai
sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang
per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan
usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan
pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai
pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan
tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah kebijakan
pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui
gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi
pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan
sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro
finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan
angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu
Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan
dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki
tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang
bersangkutan.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan
dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan
atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan
atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan.
Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar
terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama
Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi
dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu
banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan
apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha
yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi
dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi
pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat
dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka
koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah
dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari
pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai
kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan
jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja
tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
22. Apakah yang dimaksud dengan asas manfaat pada pembangunan
nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan?
Jawab:
Asas Manfaat
adalah bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga
negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berlanjut.
Misalnya pembangunan sarana dan
prasarana umum, jalan raya, telepon umum, rumah sakit dan lain sebagainya. Itu
merupakan sarana yang dibangun untuk kepentingan rakyat dengan melihat dari
sisi manfaat yang ada sangatlah besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
33. Kebijakan
pemerintah terkait dengan adanya penghapusan berbagai subsidi pemerintah pada
komoditas strategis, seperti: (bbm dan listrik) secara bertahap dan diserahkan
ke mekanisme pasar hal ini berdampak harga-harga menjadi meningkat. Berdasarkan
uraian tersebut jika dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada. Bagaimana
menurut pendapat saudara?
Jawab:
Saya
tidak setuju. Kebijakan pemerintah yang berencana menghapus subsidi bahan bakar
minyak (BBM) premium perlu dikaji secara matang. Terlebih hal tersebut akan
sangat berdampak bagi masyarakat dan para pelaku UMKM.
Rencana
penghapusan subsidi premium itu perlu dikaji secara matang jangan sampai hal
tersebut malah membuat para pelaku usaha khususnya UKM menjadi malah terpuruk.
Kenaikan
harga BBM beberapa bulan lalu serta kenaikan UKM sangat membebani masyarakat
dan para pelaku usaha. Baik para pelaku UMKM maupun usaha besar. Terlebih
kenaikan BBM sendiri dampaknya sangat besar terhadap harga-harga kebutuhan
pokok masyarakat dan lainnya.
44. Berdasarkan
soal nomor 3 apakah saudara mendukung
atau tidak mendukung? Berikan alasannya
Jawab:
Saya
tidak mendukung karena subsidi diciptakan untuk mengurangi beban masyarakat
dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan untuk mensejahterahkan kehidupan
rakyat. Penghapusan subsidi akan berpengaruh kepada naiknya harga-harga pasar
dan kenaikan atas harga-harga di seluruh aspek kehidupan. Kebutuhan masyakat
semakin hari semakin meningkat dan akan menyulitkan kebutuhan hidup sehari-hari
masyarakat indonesia. Kalau harga-harga pasar semakin hari semakin naik maka
kesejahteraan masyarakat akan terganggu dan akan menimbulkan konflik sosial.
Kenaikan harga-harga pasar akan merugikan banyak pihak baik bagi kalangan atas
maupun kalangan menengah dan bawah.
DAFTAR PUSTAKA
http://m.galamedianews.com/bandung-raya/4580/pemerintah-harus-kaji-ulang-rencana-penghapusan-subsidi-premium.html