Kamis, 28 Mei 2015

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

                                         TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA


  Nama: SAMROTUL FU'ADA
  Npm: 29214967
  Kelas: 1EB-42




11.     Undang-undang dasar 1945 pasal 33 memandang koperasi soko guru perekonomian nasional. Kenapa koperasi tersebut dijadikan sebagai sokoh guru dan pelopor pasal 33 menurut pandangan Muhammad Hatta?
Jawab:
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat 2 dan 3 mendukung Ayat pertama, bahwa (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara.
Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Kesejahteraan seluruh rakyat menjadi tema utama dari ketiga pasal tersebut.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah  kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

22. Apakah yang dimaksud dengan asas manfaat pada pembangunan nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan?
Jawab:
Asas Manfaat adalah bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berlanjut.
Misalnya pembangunan sarana dan prasarana umum, jalan raya, telepon umum, rumah sakit dan lain sebagainya. Itu merupakan sarana yang dibangun untuk kepentingan rakyat dengan melihat dari sisi manfaat yang ada sangatlah besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

33.     Kebijakan pemerintah terkait dengan adanya penghapusan berbagai subsidi pemerintah pada komoditas strategis, seperti: (bbm dan listrik) secara bertahap dan diserahkan ke mekanisme pasar hal ini berdampak harga-harga menjadi meningkat. Berdasarkan uraian tersebut jika dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada. Bagaimana menurut pendapat saudara?
Jawab:
            Saya tidak setuju. Kebijakan pemerintah yang berencana menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium perlu dikaji secara matang. Terlebih hal tersebut akan sangat berdampak bagi masyarakat dan para pelaku UMKM.
            Rencana penghapusan subsidi premium itu perlu dikaji secara matang jangan sampai hal tersebut malah membuat para pelaku usaha khususnya UKM menjadi malah terpuruk.
            Kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu serta kenaikan UKM sangat membebani masyarakat dan para pelaku usaha. Baik para pelaku UMKM maupun usaha besar. Terlebih kenaikan BBM sendiri dampaknya sangat besar terhadap harga-harga kebutuhan pokok masyarakat dan lainnya.
           
44.     Berdasarkan soal  nomor 3 apakah saudara mendukung atau tidak mendukung? Berikan alasannya
Jawab:
            Saya tidak mendukung karena subsidi diciptakan untuk mengurangi beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan untuk mensejahterahkan kehidupan rakyat. Penghapusan subsidi akan berpengaruh kepada naiknya harga-harga pasar dan kenaikan atas harga-harga di seluruh aspek kehidupan. Kebutuhan masyakat semakin hari semakin meningkat dan akan menyulitkan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat indonesia. Kalau harga-harga pasar semakin hari semakin naik maka kesejahteraan masyarakat akan terganggu dan akan menimbulkan konflik sosial. Kenaikan harga-harga pasar akan merugikan banyak pihak baik bagi kalangan atas maupun kalangan menengah dan bawah.

DAFTAR PUSTAKA