Kamis, 28 Mei 2015

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

                                         TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA


  Nama: SAMROTUL FU'ADA
  Npm: 29214967
  Kelas: 1EB-42




11.     Undang-undang dasar 1945 pasal 33 memandang koperasi soko guru perekonomian nasional. Kenapa koperasi tersebut dijadikan sebagai sokoh guru dan pelopor pasal 33 menurut pandangan Muhammad Hatta?
Jawab:
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat 2 dan 3 mendukung Ayat pertama, bahwa (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara.
Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Kesejahteraan seluruh rakyat menjadi tema utama dari ketiga pasal tersebut.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah  kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.

22. Apakah yang dimaksud dengan asas manfaat pada pembangunan nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan?
Jawab:
Asas Manfaat adalah bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berlanjut.
Misalnya pembangunan sarana dan prasarana umum, jalan raya, telepon umum, rumah sakit dan lain sebagainya. Itu merupakan sarana yang dibangun untuk kepentingan rakyat dengan melihat dari sisi manfaat yang ada sangatlah besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

33.     Kebijakan pemerintah terkait dengan adanya penghapusan berbagai subsidi pemerintah pada komoditas strategis, seperti: (bbm dan listrik) secara bertahap dan diserahkan ke mekanisme pasar hal ini berdampak harga-harga menjadi meningkat. Berdasarkan uraian tersebut jika dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada. Bagaimana menurut pendapat saudara?
Jawab:
            Saya tidak setuju. Kebijakan pemerintah yang berencana menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium perlu dikaji secara matang. Terlebih hal tersebut akan sangat berdampak bagi masyarakat dan para pelaku UMKM.
            Rencana penghapusan subsidi premium itu perlu dikaji secara matang jangan sampai hal tersebut malah membuat para pelaku usaha khususnya UKM menjadi malah terpuruk.
            Kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu serta kenaikan UKM sangat membebani masyarakat dan para pelaku usaha. Baik para pelaku UMKM maupun usaha besar. Terlebih kenaikan BBM sendiri dampaknya sangat besar terhadap harga-harga kebutuhan pokok masyarakat dan lainnya.
           
44.     Berdasarkan soal  nomor 3 apakah saudara mendukung atau tidak mendukung? Berikan alasannya
Jawab:
            Saya tidak mendukung karena subsidi diciptakan untuk mengurangi beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan untuk mensejahterahkan kehidupan rakyat. Penghapusan subsidi akan berpengaruh kepada naiknya harga-harga pasar dan kenaikan atas harga-harga di seluruh aspek kehidupan. Kebutuhan masyakat semakin hari semakin meningkat dan akan menyulitkan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat indonesia. Kalau harga-harga pasar semakin hari semakin naik maka kesejahteraan masyarakat akan terganggu dan akan menimbulkan konflik sosial. Kenaikan harga-harga pasar akan merugikan banyak pihak baik bagi kalangan atas maupun kalangan menengah dan bawah.

DAFTAR PUSTAKA



Kamis, 30 April 2015

PENGARUH SISTEM PEREKONOMIAN LIBERALISME (KAPITALISME)

MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA



“PENGARUH SISTEM PEREKONOMIAN LIBERALISME (KAPITALISME)”


Disusun oleh
Nama : Samrotul Fu’ada
Npm : 29214967
Kelas : 1EB-42
Fak/Jurusan : Ekonomi/Akuntansi



UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015






BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Teori liberalisme ekonomi hadir akibat terfokusnya permasalahan pengaturan ekonomi yang hanya terpusat dan mendominasi dalam negara Eropa antara abad keenambelasaan dan ketujuhbelasaan, yang dilakukan oleh kaum merkantilisme dengan teori dan kebijakan men-subordinatkan ekonomi pada politik.
Dimana hal ini dipelopori oleh Adam Smith (1723-1790) yang kemudian dikenal sebagai bapak liberalisme ekonomi. Ia yakin bahwa pasar cenderung meluas secara spontan dalam memenuhi kebutuhan manusia, dan dalam hal ini pemerintah tidak boleh ikut campur. Sesuai dengan teori liberalisme yang yakin terhadap kemajuan dan adanya keuntungan timbal balik, bukan hanya itu Smith pun menambahkan beberapa komponen lainnya dalan pemikiran liberal yang cukup pening yakni mengenai pasar merupakan sumber utama kemajuan, kerjasama, dan kesejahteraan. Sedangkan keikutsertaan pemerintah dan politik hal sebaliknya tidak ekonomis, kemunduran dan dapat menyebabkan konflik (Giplin 1987:30).
Ekonomi liberal disebut sebagai “Doktrin dan serangkaian prinsip dalam mengorganisasi dan mengatur pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan individu”. Ekonomi liberal didasarkan pada pemikiran bahwa jika pasar ekonomi dibiarkan sendiri, maka pasar akan berjalan secara spontan berdasarkan pada mekanisme atau hukumnya sendiri. Hukum ini dianggap melekat dalam proses produksi ekonomi dan perdagangan.
Teori ini sependapat dengan pendapat David Ricardo (1777-1823) bahwa perdagangan bebas yaitu aktivitas komersial yang dijalankan secara bebas dari perbatasan nasional sehingga akan membawa keuntungan bagi setiap individu yang berpartisipasi karena perdagangan bebas akan menghasilkan spesialisasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan mengakibatkan meningkatnya produktivitas.






BAB II
PEMBAHASAN


II.1 Pengertian Sistem Perekonomian Liberal

Pengertian Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing.

II.2 Ciri-ciri Sistem Perekonomian Liberal

    Ciri-ciri sistem perekonomian liberal:
1. Harga barang ditentukan oleh pasar
2. Harga barang ditentukan oleh pasar
3. Adanya pengakuan terhadap hak individu
4. Setiap individu bebas mengejar keuntungan
5. Modal memegang peranan sangat penting

II.3 Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Perekonomian Liberal

Kelebihan:
1. Menumbuhkan inisiatif masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi.
2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi.
3. Munculnya persaingan untuk maju.
4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi.

Kekurangan:
1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan.
2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal.
3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat.
4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.

II.4 Contoh Praktek Liberalisme Di Indonesia

Jika kita lihat lagi dampak yang ditimbulkan dari adanya ekonomi liberal, dengan demikian maka ketimpangan ekonomi, kesemena-menaan dan kesenjangan sosial akan terjadi. Karena yang kaya akan semakin menjadi kaya sedangkan yang miskin akan semakin menjadi miskin karena tidak adanya pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.
Demikian juga, kebijakan ekonomi  Indonesia yang sedikit menganut ekonomi liberal dan tidak tegas yang hanya menguntungkan daerah kaya atau maju tetapi juga mengutungkan orang kaya.
Contoh bukti praktek ekonomi liberal di negara Indonesia yang gamblang dapat kita lihat yaitu adanya penghancuran ketahanan pangan, lewat program LoI juga. IMF menuntut diberlakukannya tarif impor beras sebesar 0%. Selain itu LoI juga mengatur agar BULOG tidak lagi mengurus kestabilan harga pangan dan agar melepaskannya ke mekanisme pasar. BULOG dibatasi menjadi sebatas perdagangan beras, itupun harus bersaing dengan pedagang swasta. Demikian pula BULOG harus mengambil pinjaman dari bank komersial, tidak lagi dari dana BLBI yang sangat ringan.
Liberalisasi juga telah diberlakukan dalam hal harga pupuk dan sarana produksi padi lainnya yang tidak lagi disubsidi pemerintah, melainkan diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara itu subsidi petani lewat KUT (kredit usaha tani) hanya sebesar 0,04% dibandingkan dengan dana BLBI). Dengan demikian kini petani menghadapi harga produksi yang mahal, sementara harga jual padi hancur.
Liberalisasi pertanian sebenarnya juga bagian dari ratifikasi Indonesia atas Agreement on Agriculture (AOA) dari WTO, yang mengatur penghapusan dan pengurangan tarif serta pengurangan subsidi. Sejak itu masuklah secara besar-besaran impor beras dari luar dengan harga lebih murah dari beras hasil petani lokal. BULOG dan pihak swasta kini berlomba untuk mendatangkan beras dari mancanegara. HKTI mencatat bahwa hingga akhir Desember 2010, beras impor yang masuk ke Indonesia mencapai 13,8 juta ton, 8 juta ton diantaranya sudah masuk pasar. Padahal produksi beras dalam negeri sekitar 32 juta ton, sementara kebutuhan nasional diperkirakan mencapai 34 juta ton sehingga sebenarnya Indonesia hanya membutuhkan impor 2 juta ton. Karena jeritan para petani dan kritik yang berdatangan, akhirnya bea masuk impor dinaikkan menjadi 30%, tetapi hal ini tidak menyurutkan para importer untuk terus melakukan impor beras. Inilah awal dimulainya tragedi kehancuran ketahanan pangan Indonesia, petani pedesaan mengalami kebangkrutan dan akan menyebabkan kerawanan ekonomi masyarakat pedesaan yang tak terkira.






BAB III
PENUTUP


III.1 Analisis Kasus

Hal seperti kejadian diatas adalah adanya penghancuran ketahanan pangan lewat program Lol. Hal tersebut terjadi karena kurangnya adanya ketegasan dari pihak Indonesianya sendiri. Pemerintah takut akan resiko yang akan dihadapinya.
Dengan demikian jika dilihat dari kejadian di atas maka keadilan sosial tidak akan tercapai dan jauh dari prinsip nasionalisme yang menjunjung tinggi asas keadilan sosial untuk masyarakatnya.
Kejadian diatas merupakan bukti bahwa sistem liberalisme yang sebenarnya belum mampu diterapkan di negara kita.

III.2 Kesimpulan

Sistem ekonomi yang menganut sistem liberal memberikan dampak kerugian terhadap bangsa indonesia. Karena dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi, kesemena-menaan dan kesenjangan sosial akan terjadi.
Dalam menganut sistem perekonomian liberalisme terjadi tidak adanya pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat. Karena sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan salah satu pihak saja dan pihak lain dirugikan.







BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

https://faziaprimadola.wordpress.com/2013/11/09/ekonomi-politik-liberalisme-2/
http://sistempemerintahanindonesia.com/sistem-ekonomi-indonesia.html
http://ridhoyahya89.blogspot.com/2009/07/ekonomi-terpimpin-serta-terapannya.html
https://m.facebook.com/notes/media-islam-online/awas-liberalisme-mengancam-indonesia-/10150163752954549

Kamis, 11 Desember 2014

HIJAB SYAR’I YANG BERKAH ATAU HIJAB MODERN YANG TIDAK MENCIUM BAU SURGA, PILIH YANG MANA?



HIJAB SYAR’I YANG BERKAH ATAU
HIJAB
MODERN YANG TIDAK MENCIUM BAU SURGA,
PILIH YANG MANA?



Disusun oleh
Nama              : Samrotul Fu’ada
Npm                : 29214967
Kelas              : 1EB-42
Mata Kuliah   : Ilmu Budaya Dasar


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015

 
BAB I
PENDAHULUAN

                        Bagi umat islam, menutup aurat hukumnya wajib dan itu berlaku untuk semua wanita muslim dimanapun. Islam mengajarkan untuk berhijab secara syar’i yang artinya menutup aurat sesuai dengan ketentuan hukum islam.
                         Pendapat ahli mengenai hukum berhijab:
di dalam kamus al-muhith, fairuz abadi mengatakan:
“(jilbab adalah) gamis (qamish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (milhafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (milhafah) atau dia adalah khimar (penutup kepala).” (Yuk, Berhijab!, 2013, P.080)
Dari pengertian beberapa ahli diatas sudah jelas bahwa pengertian berjilbab adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita untuk menutupi dirinya.
Dalam Al-quran jelas memerintahkan wanita untuk berhijab, sementara peradaban modern memiliki pandangan yang berlawanan dengan hukum ilahi yang ada di dalam Al-Quran. Hijab tidak dilihat sebagai fitrah perempuan tetapi sesuatu yang membatasi ruang gerak mereka. Beberapa pandangan mengungkapkan “Hijab adalah fitrah bagi perempuan sehingga mereka membutuhkannya. Perempuan diciptakan dalam kondisi lemah dan lembut.” (Tuntunan Bagi Perempuan, 2014, P.42)
Di zaman modern ini sering kita lihat wanita-wanita muslimah berhijab namun tidak menerapkan hijab syar’i yang diajarkan oleh agama islam. Mereka berhijab layaknya berpakaian tapi telanjang. Tidak mengamalkan nilai-nilai syar’i yang ada dalam agama islam. Mengapa pula banyak wanita yang menggunakan jilbab tapi tidak dapat mencium bau surga padahal ia telah melaksanakan perintah Allah agar wanita memakai jilbab.
Coba kita tengok di zaman sekarang model kerudung bermacam-macam dengan motif yang beraneka ragam. Contohnya banyak model jilbab berbentuk turban jadi hanya menutup kepalanya saja namun lekuk lehernya terlihat. Bentuk jilbab seperti itu sangat bertentangan dengan apa yang di ajarkan oleh agama islam. 
           
Contoh yang lainnya seperti:
            Zaman sekarang banyak wanita-wanita memakai kerudung yang tipis yang rambut, kalung, leher dan dada mereka masih terlihat. Aneka ragam penutup kepala berhiaskan manik-manik yang berkilau dan beraneka bentuk kini juga tersebar luas. Seorang wanita muslim hendaknya tidak boleh memakai barang seperti itu di tambah lagi manik-manik dengan model berkilau.
 “jilbab menjadi sebuah budaya populer dan sering disebut sebagai jilbab modis ketika perkembangan jilbab yang dialami lebih berpengaruh terhadap faktor tren. Tren mampu merubah pemahaman jilbab dari syar’i menjadi jilbab yang nyaman digunakan muslimah.” (Jurnal Makna Budaya Pada Jilbab Modis, 2014, P.1)
Budaya untuk menggunakan hijab modern yang tidak memasukkan nilai-nilai syar’i di dalamnya semakin meluas. Peradaban modern yang mencampakkan hijab syar’i betul-betul berlawanan dengan fitrah manusia. Sesungguhnya perintah Al-Qur’an untuk berhijab di samping merupakan fitrah, ia melindungi wanita dari kerendahan, kehinaan, tawanan secara maknawi dan kemalangan sehingga mereka perlu berhijab.
Selain itu budaya hijab modern yang semakin berkembang, di media sosial muncul berbagai fenomena yang menarik mengenai hijab yaitu terbentuknya suatu komunitas berjilbab. “komunitas hijabers adalah sekumpulan wanita yang berdandan sangat modis dan islami. Model pakaian yang mereka pakai sangat modis dan stylish. Muncul pula tandingan komunitas hijabers yaitu komunitas jilboobs. Jilboobs merupakan istilah penggunaan jilbab namun masih berpakaian ketat dan menunjukkan lekuk tubuh. Jilboobs hanya mementingkan menutup rambut saja ” (Jurnal Fenomena Komunitas Berjilbab; Antara Ketaatan Dan Fashion, 2014, P.7-8)
Para hiijabers membentuk komunitas hijabers agar mereka dapat saling sharing dan bertukar informasi mengenai model menggunakan hijab terbaru serta fashion-fashion hijab lainnya. Komunitas hijabers menjadi gaya hidup sendiri bagi seseorang dan membentuk identitas pada dirinya.
            Hijab syar’i bukan hanya membicarakan mengenai kerudung yang digunakan sebagai penutup kepala saja tetapi cara berpakaian yang benar dan tertutup juga menambah kesempurnaan hijab syar’i.
Oleh karena itu dalam makalah ini saya akan membahas lebih rinci mengenai hijab syar’i yang diajarkan oleh agama islam vs hijab modern (zaman sekarang) yang kebanyakan tidak sesuai dengan ajaran agama islam atau malah bertentangan.

BAB II
PEMBAHASAN

II.1 PENGERTIAN HIJAB
                Di dalam kamus lisanul arab, ibn manzhur mengatakan:
            “dan jilbab ialah qamish (baju panjang). Dan jilbab adalah pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala). Selain al-rida (selendang) yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah. Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah. Ibn berkata bahwa al-amiriyah telah berkata. Al-jilbab adalah ak-khimar (penutup kepala) . ibnul arabi berkata al-jilbab adalah al-izar (selubung seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung yang digunakan untuk menyelimuti dirinya.” (Yuk, Berhijab!, 2013, P.080)
Setelah melihat pendapat dari ulama diatas, dapat kita simpulkan pengertian jilbab secara umum:
                        Pertama          : jilbab adalah pakaian rangkap yang menutup khimar dan baju    rumah (khimar yang ukurannya lebih besar).
                        Kedua              : jilbab adalah pakaian rangkap yang menutup pakaian rumah yang terulur menutupi tubuh bagian bawah selain kepala (baju kurung atau daster).
            Secara makna syariat, aurat adalah bagian tubuh yang haram dilihat dan karena itu harus ditutup. Khusus bagi muslimah, auratnya adalah semua bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
                  Pakaian syar’i disebut dengan hijab. Terdiri dari 3 komponen:
1.      Pakaian rumah (al-tsaub)
2.      Kerudung (khimar)
3.      Jilbab

II.2 PERINTAH HIJAB
            Dalam surat al-ahzab ayat 59 menerangkan ‘wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘hendakalah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun dan maha penyayang’
            “Maksud ayat ini adalah wahai muhammad, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak-anakmu dan wanita-wanita muslimah di setiap ruang dan waktu agar membuat pembeda bagi mereka dari wanita jahiliyah. Hendaknya mereka memakai jilbab yang lebar di atas pakaian yang biasanya mereka pakai di rumah.”
(Yuk, Sempurnakan Hijab!, 2014, P.10)
         Jilbab hendaknya menutupi keindahan tubuh dan perhiasan mereka demi mencegah pandangan dan perkataan yang buruk. Pakaian yang menutupi ini lebih mudah untuk dikenali bahwa pemakainya adalah ahlul iffah (orang memelihara kehormatan dan harga diri) serta menutup aurat.
 Pengertian diatas merupakan hijab syar’i yang sesuai dengan agama islam namun sering kita lihat di zaman sekarang banyak wanita muslim yang hanya berhijab karena mengikuti trend fashion muslim terbaru yang tidak sesuai dengan hukum-hukum islam. Mereka berhijab namun aurat dan lekuk tubuh mereka tetap terlihat, layaknya seorang wanita muslim yang tidak menggunakan jilbab.

II.3 WARNA JILBAB DAN KHIMAR
Wanita muslim diperintahkan AllAh dalam berhijab untuk mengenakan kain dan selimut yang berwarna hitam. Allah memerintahkan warna hitam karena warna hitam selaras dengan kepribadian wanita yaitu sopan, tenang dan menjaga kehormatan diri. warna hitamlah yang melindungi wanita dari segala fitnah dan perhatian yang bukan muhrim.

II.4 SEBERAPA PANJANG JILBAB?
            Zaman sekarang banyak wanita yang berkerudung namun menggunakan pakaian yang ngatung seperti rok atau celana yang panjangnya diatas mata kaki sehingga mata kaki wanita tersebut terlihat. Cara seperti itu merupakan cara yang salah berhijab karena wanita tersebut telah menampakkan salah satu bagain auratnya.
            Dalam agama islam, panjang jilbab wanita harus diulurkan sampai di bawah mata kaki sepanjang satu hasta. Jilbab wanita dipanjangkan sampai melampaui mata kaki dan menutupi telapak kaki, agar tidak tersingkap dan menampakkan kaki-kaki muslimah yang juga termasuk aurat.
            Jilbab harus dipanjangkan hingga menutupi telapak kaki agar aurat bisa tertutup dengan sempurna. Wanita bisa menggunakan kaos kaki untuk menutup telapak kakinya.

II.5 PENGGUNAAN PAKAIAN YANG TIPIS
            Pada zaman yang sudah modern ini banyak sekali fenomena-fenomena berjilbab tetapi memakai pakaian tipis atau memperlihatkan lekuk tubuhnya. Dan pada zaman sekarang ini banyak sekali wanita berjilbab namun wanita tersebut tidak menjaga kehormatan mereka yaitu dengan berjalan menggoyangkan pundak mereka hingga diperhatikan lelaki. Mereka cenderung suka dengan perhatian lelaki ataupun yang tingkahnya ditunjukkan untuk menggoda lelaki.
            Zaman sekarang motif baju bermacam-macam. Banyak wanita yang mengenakan pakaian yang bergambar bunga-bunga di bagian depan dan belakang. Pakaian-pakaian seperti ini hukumnya haram. Seorang mukmin dilarang menggunakan pakaian yang merangsang ketika dia keluar rumah dan hendaknya menjaga kesopanannya.
            Seharusnya bagi wanita muslim yang menggunakan pakaian seperti itu lebih baik tidak usah menggunakan jilbab, karena hanya akan menambah dosa mereka. Wanita muslim yang menggunakan hijab syar’i harusnya memakai pakaian yang menyeluruh, tebal, tidak ketat yang menjelaskan area-area fitnahnya serta menampakkan tonjolan-tonjolan tubuhnya dan tidak pula yang memperlihatkan keindahan tubuh wanita.
            Semua wanita yang mengenakan pakaian tipis dan ketat adalah orang yang menyelisihi perintah Allah. Setiap pakaian yang mencuri perhatian dan pandangan, tidak boleh dikenakan karena ia mengundang fitnah.

II.6 BERPAKAIAN TAPI TELANJANG
            “ ‘ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim)’ “ (Yuk, Berhijab!, 2013, P.090)
            Wanita yang berpakaian tapi telanjang maksudnya adalah wanita yang mengenakan pakaian tetapi tidak menutupi tubuhnya. Bisa jadi karena ia menggunakan pakaian tipis, sehingga memperlihatkan area dada, lengan dan lainnya. Atau karena baju yang ia kenakan ketat sehingga menampakkan daerah tubuhnya yang lekuk dan menonjol. Atau wanita tesebut memakai hijab namun tidak menutup sebagian tubuhnya seperti leher, telinga, anting dan lainnya.
            Dari hadits diatas sudah jelas bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang diharamkan baginya untuk masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Seharusnya pakaian yang dianjurkan untuk wanita muslim yaitu pakaian yang longgar agar tidak membentuk lekuk tubuhnya.

II.7 FASHION JILBAB PUNUK UNTA
            “ ‘ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim)’ “ (Yuk, Berhijab!, 2013, P.090)
            Dalam hadits diatas terdapat ancaman keras yang menunjukkan bahwa tabaruj merupakan dosa besar karena dosa besar adalah setiap dosa yang mendapatkan ancaman neraka, murka, laknat, siksa atau pengharaman surga dari Allah.
Pada zaman sekarang, kreasi dan bentuk kerudung mulai banyak dan banyak pula yang menyerupai bahkan menyengaja untuk membentuk punuk unta dan tidak sedikit juga wanita yang berminat menggunakan kerudung dengan model seperti itu.
            Dari hadits diatas dapat kita simpulkan yaitu ada dua golongan yang tidak diizinkan masuk surga yaitu wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan wanita muslimah yang memilin atau menumpuk rambutnya ke atas hingga terlihat seperti punuk unta atau muslimah yang mengenakan kain tambahan hingga terlihat menonjol.
            Allah tempat memohon pertolongan dari trend yang diikuti oleh para wanita tanpa pikir panjang dan hanya begitu saja mengikuti yang lain. Mereka saling berlomba-lomba dalam membuat bentuk punuk unta di atas kepala mereka. Yang lebih mengherankan lagi, bahwa trend ini adalah trend yang paling buruk karena terlihat seperti punuk unta yang kurus namun yang anehnya lagi banyak sekali wanita muslim yang berhijab dan menerapkan sistem punuk unta yaitu menggelung atau menguncir rambutnya hingga besar dan tinggi.
              Anjuran yang diberikan oleh agama islam yaitu jika gulungan rambut itu seumpamanya berada diatas pundak. Maka hal itu tidak apa-apa.
          Dalam hadits diatas terdapat ancaman keras bagi yang suka menguncir rambutnya seperti punuk unta yang menyebabkan timbulnya dosa besar. karena dosa besar adalah setiap dosa yang mendapatkan ancaman neraka, murka, laknat siksa atau pengharaman surga dari Allah.

II.8 FASHION JILBAB MENYERUPAI BIARAWATI
Rasulullah bersabda, “barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka” (HR. Abu Dawud)
Maksud disini jilbab menyerupai biarawati yaitu menggunakan jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya.
Banyak sekali kerudung zaman sekarang yang berbentuk turban jadi hanya menutupi kepala saja dan lekuk lehernya hanya ditutupi oleh dalaman kerudung yang ketat. Kebanyakan model seperti itu dipakai ketika menghadiri suatu acara yang resmi karena model kerudung seperti itu terlihat lebih elegan dan membuat wanita percaya diri.
Model jilbab jenis seperti ini jelas dilarang dan sangat bertentangan dengan hukum islam. Kerudung model tersebut memang mirip dengan biarawati kristiani yang menampakkan bentuk leher. Dari hadits diatas telah dijelaskan bahwa apabila kita menyerupai suatu kaum maka kita termasuk golongan mereka. Secara garis besar dapat kita tarik kesimpulan jadi apabila kita menggunakan model kerudung yang menampakkan bentuk leher sama saja kita seperti golongan umat kristiani.
Satu lagi, model kerudung turban hanya menutupi kepala atas sedangkan lehernya hanya ditutupi dengan dalaman kerudung yang ketat. Dalam ajaran agama islam, apabila berjilbab maka dianjurkan untuk menutupi seluruh aurat mereka para wanita dan tidak boleh memperlihatkan lekuk tubuh bagian manapun.
Sedangkan jika kita memakai kerudung model turban maka lekuk leher kita akan sangat jelas terlihat. Oleh karena itu, ini salah satu alasan mengapa kita tidak boleh menggunakan kerudung dengan model yang menampakkan bentuk leher (layaknya seperti biarawati).

II.9 HIJAB YANG SALAH!
      Berikut ini adalah beberapa contoh hijab yang salah:
1.Jilbab atau jas pendek, sehingga menampakkan betis atau telapak kaki wanita.
2.Pakaian berhiaskan aneka ragam warna sehingga menarik perhatian.
3.Pakaian tipis dan tembus pandang, sehingga memperlihatkan kulit, rambut dan perhiasan.
4.Pakaian berlengan terbuka atau panjang menjulur ke bawah.
5.Pakaian yang menyerupai pakaian awanita kafir yang mengikuti mode dan trend fashion.
6.Pakaian ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh derts memperlihatkan area-area tubuh yang menimbulkan fitnah.
7.Pakaian yang panjang melebihi satu hasta di bawah tumit.
8.Pakaian yang menyerupai pakaian kaum lelaki.
9.Kerudung tidak menjulur sampai ke arah dada, serta hijab dimasukkan ke dalam pakaian.

II.10 HIJAB SYAR’I TIDAK MEMBELENGGU WANITA
            ‘Hijab syar’i dan etika islam hanya akan menjauhkan wanita dari kehormatannya dan membelenggunya dengan beragam ikatan.’
            Pernyataan diatas adalah perkataan musuh Allah swt. Bagi wanita muslimah yang berakal, aurat yang dibuka untuk umum merupakan bentuk peribadatan kepada setan, tubuh dan kesenangan.
      “Ketahuilah bahwa terdapat kebaikan untukmu di dalam rambu-rambu Allah. Hikmah serta ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Komitmen terhadap rambu-rambu Allah akan menambah ketakwaan, sementara takwa merupakan dasar keutamaan di akhirat  dan akan menjadi simpanan kekal di akhir.” (Yuk, sempurnakan hijab!, 2014, P.168)

II.11 IMAN TERLETAK DI HATI
     “penilaian itu tidak terletak pada penampilan, bukan pula pada pembauran yang terjadi antara lelaki dan wanita. Tetapi penilaian itu terletak pada hati.” (Yuk, sempurnakan hijab!, 2014, P.183)
               Hati yang suci adalah hati yang memancarkan kepribadian seorang mukmin. Imannya menjalat ke seluruh tubuh dan tampak dalam perilaku, perkataan dan ketundukannya terhadap syariat Allah.
        Apa yang kita lihat dari wanita zaman sekarang? Banyak wanita sekarang dipenuhi kerusakan dan para lelaki rendahan tersebar dimana-mana. Diantara mereka ada yang mendukung wanita berdandan dan membuka auratnya.
              Apabila kita tidak memiliki iman yang kuat kita tidak dapat melawan setan-setan yang mengajak kita ke jalan yang salah. Wanita harus meneguhkan imannya agar selalu berada di jalan yang benar agar selalu di ridhai oleh Allah.
  
      II.12 MANFAAT HIJAB SYAR’I
1.      Mendapatkan pahala yang besar.
Pahala ini bermula ketika mengenakannya dan berakhir ketika melepaskannya.
2.      Terhindar (terjaga) dari kejahatan.
Allah swt berfirman “karena dengan hijab syar’i itu, mereka mudah dikenal, maka mereka tidak diganggu (dianiaya).”
3.      Jihadnya kaum muslimah.
Karena di zaman sekarang ini menggunakan hijab syar’i merupakan keputusan yang sangat berat. Keputusan ini membutuhkan kekuatan iman dan kesabaran dan ini merupakan jihad fii sabiilillaah.
4.      Dakwahnya kaum muslimah.
Dengan menggunakan hijab syar’i, berarti wanita muslimah telah ikut berdakwah dalam ajaran islam yang lurus.
5.      Mendapatkan tambahan pahala dari orang yang mengikutinya.
Jadi ketika anda berhasil menginspirasi orang lain dan mereka menggunakan hijab syar’i maka akan mendapatkan tambahan pahala dari mereka.
6.      Terhindar atau terjaga dari perbuatan tercela.
Dengan berhijab syar’i, lebih terjaga dari perbuatan maksiat atau tercela.
7.      Terhormat dan cerdas.
Dikatakan terhormat karena terhindar dari pandangan dan gangguan lelaki nakal. Dikatakan cerdas karena muslimah tahu mana yang wajib dan mana yang haram dan mereka juga tahu perintah Allah.

   BAB III
PENUTUP

III.1 KESIMPULAN
               Bagi umat islam, menutup aurat hukumnya wajib dan itu berlaku untuk semua wanita muslim dimanapun. Islam mengajarkan untuk berhijab secara syar’i yang artinya menutup aurat sesuai dengan ketentuan hukum islam.
            Hijab yang diisyaratkan kepada kita terdiri dari:
1.      Jilbab
2.      Khimar
3.      Pakaian rumah
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh (termasuk kepala) kecuali wajah dan telapak tangan.
Semakin tahun mode dan trend fashion semakin banyak. Tidak sedikit pula trend fashion untuk wanita muslimah. Budaya untuk menggunakan hijab modern semakin berkembang dan semakin hari semakin tidak memasukkan nilai-nilai syar’i di dalamnya. 
                “ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Banyak sekali wanita berjilbab namun masih menggunakan pakaian yang tipis dan ketat sehingga auratnya terlihat kemana-mana dan tonjolan-tonjolan pada lekuk tubuhnya pun juga tampak. Mereka berpakaian tapi seolah-olah telanjang.
Dan semakin hari gaya dan model kerudung pun bermacam-macam. Banyak wanita yang menggelung atau menguncir rambutnya tinggi-tinggi untuk mendapatkan kesempurnaan dalam kerudungnya. Gaya kerudung mereka seperti punuk unta yang kurus. Cara tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama islam dalam menggunakan hiijab yang syar’i. dalam agama islam sangat dilarang untuk menggunakan kerudung dengan menggelung atau menguncir rambutnya tinggi-tinggi.
                            Hadits diatas menjelaskan bahwa wanita yang berpakaian tapi telanjang serta wanita yang mengelung atau menguncir rambutnya tinggi-tinggi layaknya seperti punuk unta yang kurus mendapat larangan dari Allah yaitu mereka tidak akan masuk surga bahkan mencium bau surga pun mereka tidak bisa walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
                        Satu lagi contoh kerudung zaman sekarang yaitu kerudung layaknya biarawati (umat kristiani). Kita dilarang untuk menyerupai suatu kaum apabila kita menyerupai suatu kaum maka kita termasuk dalam golongan mereka. Dan bentuk kerudungnya yaitu mereka memakai kerudung namun lekuk lehernya tampak terlihat karena hanya dibalut dengan dalaman kerudung. Penggunaan hijab syar’i sangat melarang menggunakan kerudung yang memperlihatkan lekuk tubuh bagian manapun yang termasuk aurat.
                        Hendaklah kita sebagai wanita muslimin mengenakan hijab syar’i agar apa yang kita lakukan untuk menutupi aurat kita diridhai oleh Allah swt. Banyak manfaat yang dapat kita ambil dari penggunaan hijab syar’i yaitu:
1.      Mendapatkan pahala yang besar.
2.      Terhindar (terjaga) dari kejahatan.
3.      Jihadnya kaum muslimah.
4.      Dakwahnya kaum muslimah
5.      Mendapatkan tambahan pahala dari orang yang mengikutinya.
6.      Terhindar atau terjaga dari perbuatan tercela.
7.      Terhormat dan cerdas.

                       
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Badriyah, Usth, dr. Samihah. 2014. Yuk, Sempurnakan Hijab!. Solo: AISAR Publishing

Ø  Y Siauw, Felix. 2013. Yuk, Berhijab!. Bandung: Mizania

Ø  Said Nursi, Badiuzzaman. 2014. Tuntunan Bagi Perempuan. Jakarta: Risalah Nur Press