Kamis, 11 Desember 2014

HIJAB SYAR’I YANG BERKAH ATAU HIJAB MODERN YANG TIDAK MENCIUM BAU SURGA, PILIH YANG MANA?



HIJAB SYAR’I YANG BERKAH ATAU
HIJAB
MODERN YANG TIDAK MENCIUM BAU SURGA,
PILIH YANG MANA?



Disusun oleh
Nama              : Samrotul Fu’ada
Npm                : 29214967
Kelas              : 1EB-42
Mata Kuliah   : Ilmu Budaya Dasar


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015

 
BAB I
PENDAHULUAN

                        Bagi umat islam, menutup aurat hukumnya wajib dan itu berlaku untuk semua wanita muslim dimanapun. Islam mengajarkan untuk berhijab secara syar’i yang artinya menutup aurat sesuai dengan ketentuan hukum islam.
                         Pendapat ahli mengenai hukum berhijab:
di dalam kamus al-muhith, fairuz abadi mengatakan:
“(jilbab adalah) gamis (qamish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (milhafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (milhafah) atau dia adalah khimar (penutup kepala).” (Yuk, Berhijab!, 2013, P.080)
Dari pengertian beberapa ahli diatas sudah jelas bahwa pengertian berjilbab adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita untuk menutupi dirinya.
Dalam Al-quran jelas memerintahkan wanita untuk berhijab, sementara peradaban modern memiliki pandangan yang berlawanan dengan hukum ilahi yang ada di dalam Al-Quran. Hijab tidak dilihat sebagai fitrah perempuan tetapi sesuatu yang membatasi ruang gerak mereka. Beberapa pandangan mengungkapkan “Hijab adalah fitrah bagi perempuan sehingga mereka membutuhkannya. Perempuan diciptakan dalam kondisi lemah dan lembut.” (Tuntunan Bagi Perempuan, 2014, P.42)
Di zaman modern ini sering kita lihat wanita-wanita muslimah berhijab namun tidak menerapkan hijab syar’i yang diajarkan oleh agama islam. Mereka berhijab layaknya berpakaian tapi telanjang. Tidak mengamalkan nilai-nilai syar’i yang ada dalam agama islam. Mengapa pula banyak wanita yang menggunakan jilbab tapi tidak dapat mencium bau surga padahal ia telah melaksanakan perintah Allah agar wanita memakai jilbab.
Coba kita tengok di zaman sekarang model kerudung bermacam-macam dengan motif yang beraneka ragam. Contohnya banyak model jilbab berbentuk turban jadi hanya menutup kepalanya saja namun lekuk lehernya terlihat. Bentuk jilbab seperti itu sangat bertentangan dengan apa yang di ajarkan oleh agama islam. 
           
Contoh yang lainnya seperti:
            Zaman sekarang banyak wanita-wanita memakai kerudung yang tipis yang rambut, kalung, leher dan dada mereka masih terlihat. Aneka ragam penutup kepala berhiaskan manik-manik yang berkilau dan beraneka bentuk kini juga tersebar luas. Seorang wanita muslim hendaknya tidak boleh memakai barang seperti itu di tambah lagi manik-manik dengan model berkilau.
 “jilbab menjadi sebuah budaya populer dan sering disebut sebagai jilbab modis ketika perkembangan jilbab yang dialami lebih berpengaruh terhadap faktor tren. Tren mampu merubah pemahaman jilbab dari syar’i menjadi jilbab yang nyaman digunakan muslimah.” (Jurnal Makna Budaya Pada Jilbab Modis, 2014, P.1)
Budaya untuk menggunakan hijab modern yang tidak memasukkan nilai-nilai syar’i di dalamnya semakin meluas. Peradaban modern yang mencampakkan hijab syar’i betul-betul berlawanan dengan fitrah manusia. Sesungguhnya perintah Al-Qur’an untuk berhijab di samping merupakan fitrah, ia melindungi wanita dari kerendahan, kehinaan, tawanan secara maknawi dan kemalangan sehingga mereka perlu berhijab.
Selain itu budaya hijab modern yang semakin berkembang, di media sosial muncul berbagai fenomena yang menarik mengenai hijab yaitu terbentuknya suatu komunitas berjilbab. “komunitas hijabers adalah sekumpulan wanita yang berdandan sangat modis dan islami. Model pakaian yang mereka pakai sangat modis dan stylish. Muncul pula tandingan komunitas hijabers yaitu komunitas jilboobs. Jilboobs merupakan istilah penggunaan jilbab namun masih berpakaian ketat dan menunjukkan lekuk tubuh. Jilboobs hanya mementingkan menutup rambut saja ” (Jurnal Fenomena Komunitas Berjilbab; Antara Ketaatan Dan Fashion, 2014, P.7-8)
Para hiijabers membentuk komunitas hijabers agar mereka dapat saling sharing dan bertukar informasi mengenai model menggunakan hijab terbaru serta fashion-fashion hijab lainnya. Komunitas hijabers menjadi gaya hidup sendiri bagi seseorang dan membentuk identitas pada dirinya.
            Hijab syar’i bukan hanya membicarakan mengenai kerudung yang digunakan sebagai penutup kepala saja tetapi cara berpakaian yang benar dan tertutup juga menambah kesempurnaan hijab syar’i.
Oleh karena itu dalam makalah ini saya akan membahas lebih rinci mengenai hijab syar’i yang diajarkan oleh agama islam vs hijab modern (zaman sekarang) yang kebanyakan tidak sesuai dengan ajaran agama islam atau malah bertentangan.

BAB II
PEMBAHASAN

II.1 PENGERTIAN HIJAB
                Di dalam kamus lisanul arab, ibn manzhur mengatakan:
            “dan jilbab ialah qamish (baju panjang). Dan jilbab adalah pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala). Selain al-rida (selendang) yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah. Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah. Ibn berkata bahwa al-amiriyah telah berkata. Al-jilbab adalah ak-khimar (penutup kepala) . ibnul arabi berkata al-jilbab adalah al-izar (selubung seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung yang digunakan untuk menyelimuti dirinya.” (Yuk, Berhijab!, 2013, P.080)
Setelah melihat pendapat dari ulama diatas, dapat kita simpulkan pengertian jilbab secara umum:
                        Pertama          : jilbab adalah pakaian rangkap yang menutup khimar dan baju    rumah (khimar yang ukurannya lebih besar).
                        Kedua              : jilbab adalah pakaian rangkap yang menutup pakaian rumah yang terulur menutupi tubuh bagian bawah selain kepala (baju kurung atau daster).
            Secara makna syariat, aurat adalah bagian tubuh yang haram dilihat dan karena itu harus ditutup. Khusus bagi muslimah, auratnya adalah semua bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
                  Pakaian syar’i disebut dengan hijab. Terdiri dari 3 komponen:
1.      Pakaian rumah (al-tsaub)
2.      Kerudung (khimar)
3.      Jilbab

II.2 PERINTAH HIJAB
            Dalam surat al-ahzab ayat 59 menerangkan ‘wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘hendakalah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun dan maha penyayang’
            “Maksud ayat ini adalah wahai muhammad, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak-anakmu dan wanita-wanita muslimah di setiap ruang dan waktu agar membuat pembeda bagi mereka dari wanita jahiliyah. Hendaknya mereka memakai jilbab yang lebar di atas pakaian yang biasanya mereka pakai di rumah.”
(Yuk, Sempurnakan Hijab!, 2014, P.10)
         Jilbab hendaknya menutupi keindahan tubuh dan perhiasan mereka demi mencegah pandangan dan perkataan yang buruk. Pakaian yang menutupi ini lebih mudah untuk dikenali bahwa pemakainya adalah ahlul iffah (orang memelihara kehormatan dan harga diri) serta menutup aurat.
 Pengertian diatas merupakan hijab syar’i yang sesuai dengan agama islam namun sering kita lihat di zaman sekarang banyak wanita muslim yang hanya berhijab karena mengikuti trend fashion muslim terbaru yang tidak sesuai dengan hukum-hukum islam. Mereka berhijab namun aurat dan lekuk tubuh mereka tetap terlihat, layaknya seorang wanita muslim yang tidak menggunakan jilbab.

II.3 WARNA JILBAB DAN KHIMAR
Wanita muslim diperintahkan AllAh dalam berhijab untuk mengenakan kain dan selimut yang berwarna hitam. Allah memerintahkan warna hitam karena warna hitam selaras dengan kepribadian wanita yaitu sopan, tenang dan menjaga kehormatan diri. warna hitamlah yang melindungi wanita dari segala fitnah dan perhatian yang bukan muhrim.

II.4 SEBERAPA PANJANG JILBAB?
            Zaman sekarang banyak wanita yang berkerudung namun menggunakan pakaian yang ngatung seperti rok atau celana yang panjangnya diatas mata kaki sehingga mata kaki wanita tersebut terlihat. Cara seperti itu merupakan cara yang salah berhijab karena wanita tersebut telah menampakkan salah satu bagain auratnya.
            Dalam agama islam, panjang jilbab wanita harus diulurkan sampai di bawah mata kaki sepanjang satu hasta. Jilbab wanita dipanjangkan sampai melampaui mata kaki dan menutupi telapak kaki, agar tidak tersingkap dan menampakkan kaki-kaki muslimah yang juga termasuk aurat.
            Jilbab harus dipanjangkan hingga menutupi telapak kaki agar aurat bisa tertutup dengan sempurna. Wanita bisa menggunakan kaos kaki untuk menutup telapak kakinya.

II.5 PENGGUNAAN PAKAIAN YANG TIPIS
            Pada zaman yang sudah modern ini banyak sekali fenomena-fenomena berjilbab tetapi memakai pakaian tipis atau memperlihatkan lekuk tubuhnya. Dan pada zaman sekarang ini banyak sekali wanita berjilbab namun wanita tersebut tidak menjaga kehormatan mereka yaitu dengan berjalan menggoyangkan pundak mereka hingga diperhatikan lelaki. Mereka cenderung suka dengan perhatian lelaki ataupun yang tingkahnya ditunjukkan untuk menggoda lelaki.
            Zaman sekarang motif baju bermacam-macam. Banyak wanita yang mengenakan pakaian yang bergambar bunga-bunga di bagian depan dan belakang. Pakaian-pakaian seperti ini hukumnya haram. Seorang mukmin dilarang menggunakan pakaian yang merangsang ketika dia keluar rumah dan hendaknya menjaga kesopanannya.
            Seharusnya bagi wanita muslim yang menggunakan pakaian seperti itu lebih baik tidak usah menggunakan jilbab, karena hanya akan menambah dosa mereka. Wanita muslim yang menggunakan hijab syar’i harusnya memakai pakaian yang menyeluruh, tebal, tidak ketat yang menjelaskan area-area fitnahnya serta menampakkan tonjolan-tonjolan tubuhnya dan tidak pula yang memperlihatkan keindahan tubuh wanita.
            Semua wanita yang mengenakan pakaian tipis dan ketat adalah orang yang menyelisihi perintah Allah. Setiap pakaian yang mencuri perhatian dan pandangan, tidak boleh dikenakan karena ia mengundang fitnah.

II.6 BERPAKAIAN TAPI TELANJANG
            “ ‘ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim)’ “ (Yuk, Berhijab!, 2013, P.090)
            Wanita yang berpakaian tapi telanjang maksudnya adalah wanita yang mengenakan pakaian tetapi tidak menutupi tubuhnya. Bisa jadi karena ia menggunakan pakaian tipis, sehingga memperlihatkan area dada, lengan dan lainnya. Atau karena baju yang ia kenakan ketat sehingga menampakkan daerah tubuhnya yang lekuk dan menonjol. Atau wanita tesebut memakai hijab namun tidak menutup sebagian tubuhnya seperti leher, telinga, anting dan lainnya.
            Dari hadits diatas sudah jelas bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang diharamkan baginya untuk masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Seharusnya pakaian yang dianjurkan untuk wanita muslim yaitu pakaian yang longgar agar tidak membentuk lekuk tubuhnya.

II.7 FASHION JILBAB PUNUK UNTA
            “ ‘ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim)’ “ (Yuk, Berhijab!, 2013, P.090)
            Dalam hadits diatas terdapat ancaman keras yang menunjukkan bahwa tabaruj merupakan dosa besar karena dosa besar adalah setiap dosa yang mendapatkan ancaman neraka, murka, laknat, siksa atau pengharaman surga dari Allah.
Pada zaman sekarang, kreasi dan bentuk kerudung mulai banyak dan banyak pula yang menyerupai bahkan menyengaja untuk membentuk punuk unta dan tidak sedikit juga wanita yang berminat menggunakan kerudung dengan model seperti itu.
            Dari hadits diatas dapat kita simpulkan yaitu ada dua golongan yang tidak diizinkan masuk surga yaitu wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan wanita muslimah yang memilin atau menumpuk rambutnya ke atas hingga terlihat seperti punuk unta atau muslimah yang mengenakan kain tambahan hingga terlihat menonjol.
            Allah tempat memohon pertolongan dari trend yang diikuti oleh para wanita tanpa pikir panjang dan hanya begitu saja mengikuti yang lain. Mereka saling berlomba-lomba dalam membuat bentuk punuk unta di atas kepala mereka. Yang lebih mengherankan lagi, bahwa trend ini adalah trend yang paling buruk karena terlihat seperti punuk unta yang kurus namun yang anehnya lagi banyak sekali wanita muslim yang berhijab dan menerapkan sistem punuk unta yaitu menggelung atau menguncir rambutnya hingga besar dan tinggi.
              Anjuran yang diberikan oleh agama islam yaitu jika gulungan rambut itu seumpamanya berada diatas pundak. Maka hal itu tidak apa-apa.
          Dalam hadits diatas terdapat ancaman keras bagi yang suka menguncir rambutnya seperti punuk unta yang menyebabkan timbulnya dosa besar. karena dosa besar adalah setiap dosa yang mendapatkan ancaman neraka, murka, laknat siksa atau pengharaman surga dari Allah.

II.8 FASHION JILBAB MENYERUPAI BIARAWATI
Rasulullah bersabda, “barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka” (HR. Abu Dawud)
Maksud disini jilbab menyerupai biarawati yaitu menggunakan jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya.
Banyak sekali kerudung zaman sekarang yang berbentuk turban jadi hanya menutupi kepala saja dan lekuk lehernya hanya ditutupi oleh dalaman kerudung yang ketat. Kebanyakan model seperti itu dipakai ketika menghadiri suatu acara yang resmi karena model kerudung seperti itu terlihat lebih elegan dan membuat wanita percaya diri.
Model jilbab jenis seperti ini jelas dilarang dan sangat bertentangan dengan hukum islam. Kerudung model tersebut memang mirip dengan biarawati kristiani yang menampakkan bentuk leher. Dari hadits diatas telah dijelaskan bahwa apabila kita menyerupai suatu kaum maka kita termasuk golongan mereka. Secara garis besar dapat kita tarik kesimpulan jadi apabila kita menggunakan model kerudung yang menampakkan bentuk leher sama saja kita seperti golongan umat kristiani.
Satu lagi, model kerudung turban hanya menutupi kepala atas sedangkan lehernya hanya ditutupi dengan dalaman kerudung yang ketat. Dalam ajaran agama islam, apabila berjilbab maka dianjurkan untuk menutupi seluruh aurat mereka para wanita dan tidak boleh memperlihatkan lekuk tubuh bagian manapun.
Sedangkan jika kita memakai kerudung model turban maka lekuk leher kita akan sangat jelas terlihat. Oleh karena itu, ini salah satu alasan mengapa kita tidak boleh menggunakan kerudung dengan model yang menampakkan bentuk leher (layaknya seperti biarawati).

II.9 HIJAB YANG SALAH!
      Berikut ini adalah beberapa contoh hijab yang salah:
1.Jilbab atau jas pendek, sehingga menampakkan betis atau telapak kaki wanita.
2.Pakaian berhiaskan aneka ragam warna sehingga menarik perhatian.
3.Pakaian tipis dan tembus pandang, sehingga memperlihatkan kulit, rambut dan perhiasan.
4.Pakaian berlengan terbuka atau panjang menjulur ke bawah.
5.Pakaian yang menyerupai pakaian awanita kafir yang mengikuti mode dan trend fashion.
6.Pakaian ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh derts memperlihatkan area-area tubuh yang menimbulkan fitnah.
7.Pakaian yang panjang melebihi satu hasta di bawah tumit.
8.Pakaian yang menyerupai pakaian kaum lelaki.
9.Kerudung tidak menjulur sampai ke arah dada, serta hijab dimasukkan ke dalam pakaian.

II.10 HIJAB SYAR’I TIDAK MEMBELENGGU WANITA
            ‘Hijab syar’i dan etika islam hanya akan menjauhkan wanita dari kehormatannya dan membelenggunya dengan beragam ikatan.’
            Pernyataan diatas adalah perkataan musuh Allah swt. Bagi wanita muslimah yang berakal, aurat yang dibuka untuk umum merupakan bentuk peribadatan kepada setan, tubuh dan kesenangan.
      “Ketahuilah bahwa terdapat kebaikan untukmu di dalam rambu-rambu Allah. Hikmah serta ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Komitmen terhadap rambu-rambu Allah akan menambah ketakwaan, sementara takwa merupakan dasar keutamaan di akhirat  dan akan menjadi simpanan kekal di akhir.” (Yuk, sempurnakan hijab!, 2014, P.168)

II.11 IMAN TERLETAK DI HATI
     “penilaian itu tidak terletak pada penampilan, bukan pula pada pembauran yang terjadi antara lelaki dan wanita. Tetapi penilaian itu terletak pada hati.” (Yuk, sempurnakan hijab!, 2014, P.183)
               Hati yang suci adalah hati yang memancarkan kepribadian seorang mukmin. Imannya menjalat ke seluruh tubuh dan tampak dalam perilaku, perkataan dan ketundukannya terhadap syariat Allah.
        Apa yang kita lihat dari wanita zaman sekarang? Banyak wanita sekarang dipenuhi kerusakan dan para lelaki rendahan tersebar dimana-mana. Diantara mereka ada yang mendukung wanita berdandan dan membuka auratnya.
              Apabila kita tidak memiliki iman yang kuat kita tidak dapat melawan setan-setan yang mengajak kita ke jalan yang salah. Wanita harus meneguhkan imannya agar selalu berada di jalan yang benar agar selalu di ridhai oleh Allah.
  
      II.12 MANFAAT HIJAB SYAR’I
1.      Mendapatkan pahala yang besar.
Pahala ini bermula ketika mengenakannya dan berakhir ketika melepaskannya.
2.      Terhindar (terjaga) dari kejahatan.
Allah swt berfirman “karena dengan hijab syar’i itu, mereka mudah dikenal, maka mereka tidak diganggu (dianiaya).”
3.      Jihadnya kaum muslimah.
Karena di zaman sekarang ini menggunakan hijab syar’i merupakan keputusan yang sangat berat. Keputusan ini membutuhkan kekuatan iman dan kesabaran dan ini merupakan jihad fii sabiilillaah.
4.      Dakwahnya kaum muslimah.
Dengan menggunakan hijab syar’i, berarti wanita muslimah telah ikut berdakwah dalam ajaran islam yang lurus.
5.      Mendapatkan tambahan pahala dari orang yang mengikutinya.
Jadi ketika anda berhasil menginspirasi orang lain dan mereka menggunakan hijab syar’i maka akan mendapatkan tambahan pahala dari mereka.
6.      Terhindar atau terjaga dari perbuatan tercela.
Dengan berhijab syar’i, lebih terjaga dari perbuatan maksiat atau tercela.
7.      Terhormat dan cerdas.
Dikatakan terhormat karena terhindar dari pandangan dan gangguan lelaki nakal. Dikatakan cerdas karena muslimah tahu mana yang wajib dan mana yang haram dan mereka juga tahu perintah Allah.

   BAB III
PENUTUP

III.1 KESIMPULAN
               Bagi umat islam, menutup aurat hukumnya wajib dan itu berlaku untuk semua wanita muslim dimanapun. Islam mengajarkan untuk berhijab secara syar’i yang artinya menutup aurat sesuai dengan ketentuan hukum islam.
            Hijab yang diisyaratkan kepada kita terdiri dari:
1.      Jilbab
2.      Khimar
3.      Pakaian rumah
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh (termasuk kepala) kecuali wajah dan telapak tangan.
Semakin tahun mode dan trend fashion semakin banyak. Tidak sedikit pula trend fashion untuk wanita muslimah. Budaya untuk menggunakan hijab modern semakin berkembang dan semakin hari semakin tidak memasukkan nilai-nilai syar’i di dalamnya. 
                “ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Banyak sekali wanita berjilbab namun masih menggunakan pakaian yang tipis dan ketat sehingga auratnya terlihat kemana-mana dan tonjolan-tonjolan pada lekuk tubuhnya pun juga tampak. Mereka berpakaian tapi seolah-olah telanjang.
Dan semakin hari gaya dan model kerudung pun bermacam-macam. Banyak wanita yang menggelung atau menguncir rambutnya tinggi-tinggi untuk mendapatkan kesempurnaan dalam kerudungnya. Gaya kerudung mereka seperti punuk unta yang kurus. Cara tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama islam dalam menggunakan hiijab yang syar’i. dalam agama islam sangat dilarang untuk menggunakan kerudung dengan menggelung atau menguncir rambutnya tinggi-tinggi.
                            Hadits diatas menjelaskan bahwa wanita yang berpakaian tapi telanjang serta wanita yang mengelung atau menguncir rambutnya tinggi-tinggi layaknya seperti punuk unta yang kurus mendapat larangan dari Allah yaitu mereka tidak akan masuk surga bahkan mencium bau surga pun mereka tidak bisa walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
                        Satu lagi contoh kerudung zaman sekarang yaitu kerudung layaknya biarawati (umat kristiani). Kita dilarang untuk menyerupai suatu kaum apabila kita menyerupai suatu kaum maka kita termasuk dalam golongan mereka. Dan bentuk kerudungnya yaitu mereka memakai kerudung namun lekuk lehernya tampak terlihat karena hanya dibalut dengan dalaman kerudung. Penggunaan hijab syar’i sangat melarang menggunakan kerudung yang memperlihatkan lekuk tubuh bagian manapun yang termasuk aurat.
                        Hendaklah kita sebagai wanita muslimin mengenakan hijab syar’i agar apa yang kita lakukan untuk menutupi aurat kita diridhai oleh Allah swt. Banyak manfaat yang dapat kita ambil dari penggunaan hijab syar’i yaitu:
1.      Mendapatkan pahala yang besar.
2.      Terhindar (terjaga) dari kejahatan.
3.      Jihadnya kaum muslimah.
4.      Dakwahnya kaum muslimah
5.      Mendapatkan tambahan pahala dari orang yang mengikutinya.
6.      Terhindar atau terjaga dari perbuatan tercela.
7.      Terhormat dan cerdas.

                       
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Badriyah, Usth, dr. Samihah. 2014. Yuk, Sempurnakan Hijab!. Solo: AISAR Publishing

Ø  Y Siauw, Felix. 2013. Yuk, Berhijab!. Bandung: Mizania

Ø  Said Nursi, Badiuzzaman. 2014. Tuntunan Bagi Perempuan. Jakarta: Risalah Nur Press








       


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar